Minggu, 26 September 2010

PERATURAN KEMENTERIAN PERTANIAN

PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/Permentan/SR.130/5/2010 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN LANGSUNG PUPUK TAHUN ANGGARAN 2010

PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 50/Permentan/SR.130/9/2010 man/OT. /…./2009 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/Permentan/SR.130/5/2010 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN LANGSUNG PUPUK TAHUN ANGGARAN 2010
PASAL I
1. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/SR.130/5/2010 sebagai berikut :
a. Pada Bab II A.3.a sehingga menjadi :
Volume dan Harga BLP
Perhitungan volume pupuk berdasarkan ketersediaan pagu anggaran subsidi BLP dan harga pupuk NPK, POG dan POC.
Harga pupuk ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas saran dan pertimbangan Tim Referensi Harga BLP dengan memperhatikan rekomendasi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk NPK, POG dan POC untuk PT Pertani (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Berdikari (Persero).
Jumlah volume BLP untuk Pupuk NPK sebanyak 113.250,7 ton, POG 339.752,1 ton dan POC 2.265.014 liter yang terinci sebagaimana Tabel 1.


PEDOMAN UMUM PEMULIHAN KESUBURAN LAHAN TAHUN ANGGARAN 2010 (permentan no 51)

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 51/Permentan/OT.140/9/2010 /Permentan/SR.130/8/2010 man/OT. /…./2009
TENTANG PEDOMAN UMUM PEMULIHAN KESUBURAN LAHAN TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Pedoman Umum Pemulihan Kesuburan Lahan Tahun Anggaran 2010 seperti tercantum pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Format file dalam bentuk *.rar, gunakan program winzip, winrar atau minimal sistem oprerasi Windows XP untuk membuka file
Isi File Download Formulir Penyaluran BLM PUAP 2010:
  • FORMAT SPPLS TAMBAHAN FORM 8 PUAP  2010 (provinsi)
  • Formulir 8 B BERITA ACARA VERIFIKASI DOKUMEN ADMINISTRASI PENCAIRAN DANA BLM-PUAP 2010 Kabupaten
  • Formulir 9 Formulir 8 B BERITA ACARA VERIFIKASI DOKUMEN ADMINISTRASI PENCAIRAN DANA BLM-PUAP 2010 Provinsi
  • formulir BERITA ACARA SERAH TERIMA UANG
  • formulir kwintasi
  • formulir PAKTA INTEGRITAS
  • formulir PERJANJIAN KERJASAMA
  • Formulir SUrat Perintah Kerja
  • Lampiran 1 usulan menjadi penerima PUAP
  • Lampiran 3  (RUB) PUAP rev. 6 Feb 08
  • Lampiran 8 (Formulir 8)
  • Lampiran 8 A Kabupaten (Formulir 8)
  • Dokumen Lampiran Tambahan
Kontak Person:
Pusat Pembiayaan Pertanian, telp: 021-7816085, 78834838, dengan Saudara: Gunawan Suhendro, SE, MM

PEDOMAN PENILAIAN GAPOKTAN PENERIMA PUAP BERPRESTASI Tahun 2009
PEDOMAN PENILAIAN GABUNGAN KELOMPOK TANI (GAPOKTAN) PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (PUAP) BERPRESTASI TAHUN ANGGARAN 2009
PERATURAN KEMENTERIAN PERTANIAN
NOMOR: 42/Permentan/OT.140/7/2010
Latar Belakang
PUAP merupakan program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di perdesaan dengan memberikan fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang salah satu tujuannya yaitu memberikan kepastian akses pembiayaan kepada petani anggota Gapoktan. Struktur PUAP terdiri dari Gapoktan, penyuluh pendamping dan Penyelia Mitra Tani (PMT) sehingga dapat lebih memberdayakan kelembagaan petani dan  ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) penerima dana PUAP sebagai kelembagaan tani pelaksana PUAP tentunya menjadi salah satu penentu sekaligus indikator bagi keberhasilan program PUAP itu sendiri.